Kegiatan yang diikuti oleh seluruh warga binaan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib) bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP). Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Lapas Kelas IIA Cilegon dalam mewujudkan pemenuhan hak warga binaan sekaligus memperkuat penegakan tata tertib guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa warga binaan berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi, perlindungan, pelayanan, pembinaan, serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban melalui pembinaan, pengawasan, serta peningkatan kesadaran hukum warga binaan.
Dalam penyampaiannya, petugas memberikan pemahaman mengenai berbagai hak yang dimiliki warga binaan, termasuk hak untuk mendapatkan pembinaan, pelayanan kesehatan, pendidikan, kegiatan keagamaan, serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, warga binaan juga diberikan penjelasan mengenai tata tertib kehidupan di dalam Lapas serta berbagai larangan yang harus dipatuhi selama menjalani masa pembinaan.
Petugas menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Pelanggaran terhadap tata tertib dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban serta dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sehingga mampu berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung keberhasilan program pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan salah satu langkah preventif yang penting dalam membangun kesadaran hukum dan disiplin warga binaan. Dengan pemahaman yang baik terhadap hak dan kewajiban, diharapkan warga binaan dapat mengikuti proses pembinaan secara optimal serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta mendapat perhatian yang baik dari seluruh warga binaan yang mengikuti sosialisasi.
Lapas Kelas IIA Cilegon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan, pemenuhan hak warga binaan, serta penyelenggaraan keamanan dan ketertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan pemasyarakatan yang pasti bermanfaat untuk masyarakat.

